Text
Perbankan syariah di Indonesia
Buku Perbankan syariah di Indonesia ini membahas mengenai dinamika perkembangan ekonomi di Indonesia; hukum ekonomi Islam sebagai alternatif; riba dalam pandangan islam, mulai dari pengertian riba, dasar hukum pelarangan riba dalam Islam, riba, usury, dan interest, alasan pembenar adanya bunga bank (interest), riba ditinjau dari ekonomi modern, serta hikmah atau manfaat adanya pelarangan riba; sejarah perbankan syariah secara internasional dan di Indonesia; tinjauan yuridis perbankan syariah di Indonesia; tinjauan kelembagaan perbankan syariah di Indonesia; implementasi prinsip-prinsip perjanjian Islam dalam produk perbankan syariah; produk perbankan syraiah di bidang penghimpunan dana dari masyarakat (funding) mulai dari giro, tabungan, deposito; produk perbankan syariah di bidang penyaluran dana kepada masyarakat (lending), mulai dari produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan akad jual beli, berdasarkan sewa-sewanya, berdasarkan akad bagi hasil, berdasarkan akad pinjam-meminjam yang bersifat sosial; produk perbankan syariah di bidang jasa (hiwalah, kafalah, wakalah, gadai (rahn), sharf) serta mekanisme pengembangan produk jasa perbankan syariah; dibahas juga implementasi prinsip good corporate governance dalam praktik perbankan syariah; serta penyelesaian sengketa perbankan syariah. Pada tanggal 16 juli 2008, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam Pasal 2 Undang-Undang dimaksudkan bahwa Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berazaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Melalui undang-undang ini diharapkan perkembangan perbankan syariah di Indoensia akan berlangsung lebih cepat dan lebih baik. Perkembangan dimaksud meliputi kualitas layanan dan lebih penting lagi menyangkut peningkatan ketaatan terhadap prinsip syariah (sharia dompliance), yakni prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Selamat membaca dan belajar ya!