Text
Materi sosialisasi empat pilar MPR RI : pancasila sebagai dasar dan ideologi negara UUD NRI tahun 19945 sebgai dasar dan ideologi negara serta ketetapan MPR NKRI sebagai bentuk negara bhineka tunggal ika sebagai semboyan negara
Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah empat landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terdiri dari landasan ideologi, konstitusi, persatuan dan kesatuan, dan semangat keberagaman sebagai modal sosial membangun kekuatan bangsa Indonesia. Pemasyarakatan empat pilar MPR RI juga selaras dengan upaya MPR RI untuk mewujudkan visi MPR yaitu "Rumah kebangsaan, pengawal ideologi pancasila dan kedaulatan rakyat. Dengan visi tersebut, MPR memiliki mandat konstitusional untuk menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, serta aspirasi masyarakat dan daerah. sebagai lembaga negara pembentuk konstitusi, MPR akan mengawal ideologi Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD NKRI Tahun 1945.
Tidak tersedia versi lain